Pilarnkri.com
Jakarta,- Pada hari Kamis, 26 Juni 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:
Keputusan Rapat:
1. Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2024.
2. Mata Acara Kedua:
Menyetujui tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) serta menggunakan keuntungan yang diperoleh dalam tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut untuk menutup akumulasi kerugian Perseroan pada tahun-tahun buku sebelumnya.
3. Mata Acara Ketiga:
Rapat menyetujui untuk:
a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
4. Mata Acara Keempat:
Sehubungan Perseroan belum memperoleh usulan dari pihak yang berhak sampai dengan batas waktu yang disyaratkan, dengan demikian mata acara Rapat keempat ini belum akan dibicarakan.



















