Pilarnkri.com
Jakarta,- Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional CRUU Sisdiknas) harus didasarkan pada hasil diskusi yang matang, komprehensif, dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya para guru. Hal tersebut disampaikannya dalam Policy Forum on Education bertajuk “RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia: Menata Ulang Tata Kelola Guru untuk Pendidikan yang Berkualitas”.
Hetifah menyampaikan bahwa DPR telah memperoleh berbagai bahan tertulis dari hasil diskusi yang berlangsung, yang men jadi modal penting untuk memperkaya pembahasan substansi RUU Sisdiknas. Ia berharap poin-poin pemantik yang disampaikan dalam forum dapat kembali didiskusikan secara mendalam, termasuk melihat berbagai perspektif, pro dan kontra, serta argumen yang akan dibangun.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap pengaturan yang berkaitan dengan guru benar-benar bisa diterima dan dijalankan. Karena itu, seluruh konsekuensi kebijakan, termasuk implikasi anggaran, harus diperhitungkan secara serius,” ujar Hetifah.
Menurutnya, DPR tidak ingin menghasilkan kebijakan yang baik secara normatif tetapi sulit diimplementasikan di lapangan. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Sisdiknas diarahkan untuk mencapai tujuan utama, yakni meningkatkan status dan kepastian pengakuan guru sebagai profesi yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional.
Selain pengakuan profesi, Hetifah menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan, melalui pendampingan yang lebih mendalam dan terstruktur. Aspek kesejahteraan guru juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan berkeadilan dalam regulasi ke depan.
“Yang semakin relevan saat ini adalah persoalan perlindungan guru. Ini menjadi perhatian penting agar para guru dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan rasa aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hetifah
menyampaikan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas juga menjadi momentum untuk mempertegas pembagian peran dan kewenangan antarlevel pemerintahan dalam pengelolaan guru. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penataan ulang atau restrukturisasi kewenangan agar tata kelola pendidikan ke depan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Dengan kejelasan kewenangan pusat dan daerah, kita berharap kebijakan terkait guru benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan,” pungkas Hetifah.
Policy Forum on Education ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan pendidikan nasional yang realistis, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kualitas serta martabat guru Indonesia.



















